TERCYDUK! Buruh Pabrik & Gen Z Purwakarta Diam-Diam Pantau Kritik Bupati. 47% Baca, 0% Bicara. Takut SK Melayang?


Ilustrasi seorang anak sekolah dilarang menggunakan hp, Dok Kuncipro.com


HucerIndo.my.id - Halo Sobat Hucer! 👋

Halo Sobat Hucer! (Khususnya yang lagi baca ini sambil mode penyamaran di pojokan pabrik) 👋

​HP atau smartphone itu sudah menjadi teman hidup yang paling mengerti kita. Tapi di Purwakarta, hak penggunaan HP itu direnggut kebahagiaannya sampai batas umur dewasa.

​Studi kasus ini bukan hanya wacana Pemerintah yang katanya HOAX. Buktinya, Bupati Purwakarta benar-benar mengeluarkan Perbup larangan menggunakan HP untuk anak di bawah umur.

​Jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP dan sederajat dilarang keras menggunakan HP. Jika sampai ketahuan ada yang lapor, bisa disita tuh aset berharga itu. Serem kan? Main sita kayak rentenir aja.

​Yang jadi pertanyaan konyol kami: Balita, Batita dan New Born kira-kira dilarang juga ga ya main HP sama Bupati?

Jika batasannya hanya PAUD, sedangkan waktu Batita atau Balita orang tuanya sering kasih HP biar anteng (bukan mendidik sih, tapi realita), bisa-bisa nangis tuh anak orang se-kabupaten kalau aturan ini dipukul rata.

​Tapi, lupakan dulu soal aturan aneh itu. Ada ANOMALI MISTERIUS yang baru saja ditemukan oleh Tim Riset Hucer Indo.

​Kemarin, Lead Analyst kami, Tri Lukman Hakim, S.H., memposting dokumen hukum tipe Jurnal Lengkap (Full PDF) yang "pedas" di LinkedIn.

Judulnya: "Orang Dewasa Main Judol, Kenapa Anak Kecil yang Dihukum? (Paradoks Perbup Purwakarta)".

​Dokumen itu membongkar cacat hukum kebijakan penyitaan HP anak sekolah. Isinya daging semua. Logis. Menohok.

TAPI ADA YANG ANEH... 👻

Postingan itu meledak tayangannya (Views), tapi KOLOM KOMENTARNYA SEPI KUBURAN. Yang LIKE cuma 1 orang, itu pun entah warga sana atau nyasar.

​Pas kami bedah data analitiknya (Data Intelijen), ternyata yang baca BUKAN ORANG JAUH!

📊 INI DATA KORBAN "SILENT READER" YANG TERCYDUK:

  • Ukuran perusahaan
    10.001+ karyawan
    8%
  • Lokasi
    Purwakarta
    47,1%
    Area DKI Jakarta
    19,5%
    Karawang
    6,9%
  • Industri
    Manufaktur
    11,5%
    Akuntansi
    9,2%
  • Senioritas
    Pemula
    25,3%
    Senior
    9,2%

Waduh! Data Gak Bisa Bohong, Sob!

Ini artinya, ratusan warga Purwakarta—mulai dari buruh pabrik, akuntan, sampai anak muda fresh graduate—sebenarnya KEPO dan MEMBACA kritik ilmiah ini. Kalian sadar aturannya aneh. Kalian sadar hak kalian dilanggar.

Pengunjung dari Ibu Kota ikut meramaikan juga 19,5% TAPI apakah itu warga Jakarta atau orang Purwakarta yang merantau dan menetap disana ya?

Data pengunjung ini masih misteri apakah 100% pengunjung warga asli atau orang nyasar dan akan terus naik seiring perkembangan situasi disana, 

TAPI KENAPA KALIAN DIAM? 🤐

Apakah Purwakarta sekarang sudah jadi zona "Dilarang Berpendapat"?

  • ​Kalian setuju Perbup itu salah, tapi takut ketahuan Pak Bupati?
  • ​Kalian takut kalau like atau komen, besok SK Mutasi turun (buat yang 8% perusahaan besar itu)?
  • ​Atau takut anak kalian di sekolah "ditandai" sama Guru?

​Ayolah, ini Negara Demokrasi, bukan Negara Konoha zaman penjajahan. Masa baca kajian hukum yang membela hak anak kalian sendiri aja harus ngumpet-ngumpet kayak lagi nonton video terlarang?

Yang dilarang itu anak usia dini bermain HP kalo Dewasa kan tidak apa jadi jangan hawatir HP kalian disita ya Sobat.

Buat Kalian yang Penasaran "Barang Bukti"-nya:

​Buat netizen se-Indonesia (yang nyalinya lebih gede dari 47% warga lokal Purwakarta di atas), nih kami kasih link postingan aslinya.

​Silakan cek sendiri dokumennya. Baca analisis hukumnya yang bilang kalau penyitaan HP tanpa pengadilan itu PELANGGARAN HAK MILIK.

​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI (JANGAN CUMA DILIHATIN) 👇

​🔗 [TKP POSTINGAN LINKEDIN TRI LUKMAN HAKIM - KLIK DI SINI]

Tantangan Buat Netizen Luar Purwakarta:

Coba ramaikan kolom komentarnya. Tanyakan:

"Halo 47% warga Purwakarta yang baca ini, ada suaranya gak? Atau jarinya lagi gemeteran takut diciduk?" 

Sumber Data:

KunciPro Research Institute Analytics

LinkedIn Tri Lukman Hakim, S.H.