Algojo di Balik Layar: Menguliti Fenomena "The Bloodless Murder"


Ilustrasi kejahatan honey scam melalui handphone Dok. Kuncipro

Baru-baru ini, sebuah artikel dari KunciPro Research Institute yang ditulis oleh Tri Lukman Hakim, S.H. berjudul "The Bloodless Murder" menarik perhatian saya. Tulisan tersebut bukan sekadar analisis hukum siber biasa; itu adalah sebuah tamparan keras bagi wajah masyarakat digital kita. Pak Tri memperkenalkan istilah yang sangat mengerikan namun akurat: Moral Terrorism (Terorisme Moral).

​Sebagai pembaca, saya merasa perlu memberikan respons terhadap poin-poin krusial yang diangkat. Artikel tersebut menggugat satu hal mendasar: Mengapa dalam kasus pemerasan seksual (sextortion), masyarakat kita justru lebih hobi menjadi "algojo" bagi korban daripada mengejar sang pelaku?

​Senjata Bernama Sanjungan

​Pak Tri memulai dengan premis yang sangat manusiawi—kerentanan kita terhadap sanjungan (flattery). Di era digital, sanjungan adalah "umpan" yang paling efektif. Kita sering menganggap remeh rayuan di DM atau aplikasi kencan, padahal itulah awal dari apa yang disebut sebagai Honey Scam.

​Yang menarik adalah bagaimana kejahatan ini berevolusi. Dulu, penipu hanya mengincar saldo rekening. Sekarang, mereka mengincar sesuatu yang lebih mahal: Eksistensi Sosial. Saat seorang pelaku mengancam akan menyebarkan video intim ke grup WhatsApp keluarga atau kantor, ia sebenarnya tidak sedang memeras uang semata, ia sedang menyandera seluruh hidup korban.

​Hukum "Kayu" Melawan "Laser"

​Salah satu poin paling tajam dalam tulisan tersebut adalah kritik terhadap sistem hukum kita yang dianggap sebagai "kayu" yang mencoba melawan "laser". Pak Tri secara jujur mengakui bahwa UU ITE atau hukum teritorial kita sering kali tumpul saat berhadapan dengan pelaku anonim di luar negeri.

​Namun, yang lebih menyedihkan bukan hanya tumpulnya hukum, melainkan tajamnya Unwritten Law atau norma sosial kita. Di sinilah letak kemunafikan sosiologis yang dibahas KunciPro. Ketika video bocor, masyarakat tidak bertanya "Siapa penjahatnya?", melainkan "Kenapa si korban mau direkam?". 

Stigma ini menjadi "insentif" gratis bagi pelaku. Pelaku tahu betul bahwa ia tidak perlu bekerja keras menghancurkan korban; ia cukup menyebar konten tersebut, dan netizen akan dengan senang hati melanjutkan tugas penghancuran karakter itu sampai tuntas.

​Korban yang "Pantas Disalahkan"?

​Artikel KunciPro memperkenalkan konsep Blameworthy Victim—korban yang dianggap pantas disalahkan karena dianggap melanggar norma kesusilaan atau tergiur iming-iming materi. Di mata hukum sosiologis, masyarakat menuntut adanya "Ideal Victim" (korban yang benar-benar suci tanpa cela). Jika korban dianggap punya "dosa" masa lalu, maka penderitaannya dianggap sebagai hiburan atau konsekuensi logis.

​Inilah yang disebut Pak Tri sebagai Pembunuhan Tanpa Darah. Korban mungkin masih bernapas, tapi secara sosial, ia sudah mati. Ia dikucilkan, kehilangan pekerjaan, dan dihantui jejak digital yang permanen.

​Catatan Penutup: Berhenti Menjadi Algojo

​Menanggapi artikel tersebut, saya sepakat bahwa solusi dari fenomena ini bukan hanya soal memperkuat Pasal di UU ITE, tapi soal merekonstruksi moralitas kolektif kita. Kita harus berhenti menjadi "asisten" bagi para pemeras.

​Berhenti mencari link video viral, berhenti menghujat di kolom komentar, dan mulailah menanamkan empati digital. Jika kita terus menjadi bagian dari gerombolan yang menghujat korban, maka kita sebenarnya adalah "teroris" yang disebut dalam tulisan tersebut.

​Seperti yang ditutup dengan apik dalam epilog KunciPro: "Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai." Jangan sampai kita baru sadar betapa kejamnya dunia digital saat "pedang" stigma itu mengarah ke leher kita sendiri.